REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemberdayaan koperasi merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kehadiran dan eksistensi koperasi juga sering kali dianggap sebagai perwujudan taraf ekonomi suatu wilayah, sehingga dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemerintah terus mendorong terbentuknya ekosistem koperasi yang kondusif.
Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berupa dukungan permodalan atau pembiayaan, pembinaan, pelatihan, juga pendampingan terhadap pelaku usaha, khususnya koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM). Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM turut berupaya mendukung pelaku KUMKM dalam meningkatkan usaha, melalui dukungan permodalan berupa pinjaman/pembiayaan bertarif layanan rendah.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) ANUGERAH di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengajukan permohonan pembiayaan ke LPDB-KUMKM. Kemudahan syarat-syarat pinjaman yang reasonable, proses pengajuan relatif singkat, serta mekanisme layanan yang mudah dan ramah dan pendampingan menjadi faktor KSPPS ANUGERAH nyaman bermitra dengan LPDB-KUMKM.
“Tarif layanan bagi hasil yang murah menjadi alasan utama kami bekerja sama dengan LPDB-KUMKM, sehingga hal tersebut sudah pasti membawa dampak baik dan signifikan bagi produktivitas koperasi,” kata General Manager KSPPS ANUGERAH Hery Setiawan.