REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mendesak pemerintah membuat pembatasan penjualan BBM subsidi. Yakni, BBM subsidi hanya khusus dijual untuk sepeda motor dan angkutan umum.
"Sehingga dengan begitu penggunaan BBM bersubsidi bisa digunakan masyarakat yang kurang mampu," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Menurut dia, BBM bersubsidi sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil sehingga distribusinya harus tepat sasaran. Misalnya untuk angkutan umum, seperti angkutan sewa, travel ataupun taksi online ataupun sepeda motor dengan volume mesin kecil, bukan yang memiliki CC besar atau motor gede (moge).
"Jika kendaraan mewah atau kendaraan baru masih menggunakan BBM bersubsidi tentu berdampak kepada rakyat miskin. Bukan tidak mungkin BBM subsidi akan cepat habis," kata dia.
Oleh karena itu Igun berharap, penggunaan aplikasi MyPertamina bisa lebih dioptimalkan. Sebab, melalui aplikasi tersebut bisa terlihat dan terdata, berapa banyak mobil mewah atau kendaraan keluaran baru yang masih menggunakan BBM bersubsidi.
"Jadi aplikasi MyPertamina harus terus didorong agar semua kendaraan bisa teridentifikasi, sebab saat ini belum semua kendaraan teridentifikasi. Sehingga, dengan terdatanya semua kendaraan maka akan terlihat dan terdata kendaraan apa saja yang masih menggunakan BBM bersubsidi," katanya.
Asosiasi juga meminta adanya penegakan aturan yang tegas bagi pelanggar. Dalam hal ini, bisa saja sanksi diberikan kepada SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan mewah atau keluaran terbaru.
"Semua ini kembali lagi ke Pertamina sebagai operator hilir BBM bersubsidi. Bisa penyelenggaranya seperti SPBU yang diberikan sanksi apabila menyalurkan BBM bersubsidi kepada yang berhak atau ke penggunanya (pemilik kendaraan)," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah perlu membuat aturan soal pembatasan BBM subsidi dan juga distribusinya agar tepat sasaran. Bahkan regulasi tersebut mendesak dibuat, agar tidak ada lagi orang kaya yang mengkonsumsi BBM subsidi.
"Harus ada penegasan dan dasar hukum atau regulasi, agar Pertamina bisa menerapkan hal tersebut. Selain itu, juga harus ada sanksi, baik administrasi ataupun pidana," katanya.