Kamis 22 Sep 2022 19:42 WIB

Pimpinan KPK Sebut yang Ditangkap Penyidiknya adalah Hakim Agung

"KPK bersedih harus menangkap hakim agung," kata Nurul Ghufron.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka diantaranya Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2010-2017, Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat, Dodi Kurniadi, Sekretaris Kopanti Deden Wahyudin dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana LPDB KUMKM di Provinsi Jawa Barat dengan total kerugian negara mencapai Rp116,8 miliar. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka diantaranya Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2010-2017, Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat, Dodi Kurniadi, Sekretaris Kopanti Deden Wahyudin dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana LPDB KUMKM di Provinsi Jawa Barat dengan total kerugian negara mencapai Rp116,8 miliar. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Operasi tangkap tangan (OTT) KPK digelar pada Rabu (21/9/2022) malam.

"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

KPK mengharapkan penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum. "KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron.

Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan MA. Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.

"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," tambah Ghufron.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (21/9) malam.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement