Kamis 22 Sep 2022 23:43 WIB

Penempatan 319 Pekerja Migrain Indonesia Ilegal Digagalkan

Angka tersebut merupakan penanganan dan pencegahan di wilayah Kalimantan Barat.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan penempatan 319 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak menjadi korban penempatan secara non-prosedural (ilegal). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan penempatan 319 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak menjadi korban penempatan secara non-prosedural (ilegal). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan penempatan 319 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak menjadi korban penempatan secara non-prosedural (ilegal). Angka tersebut diperoleh dalam tiga tahun terakhir.

"Angka tersebut merupakan penanganan dan pencegahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) dan belum lama ini di Bengkayang," ujar Perwakilan BP2MI Kalbar Fadzar Alimin saat dihubungi di Bengkayang, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan dari 319 orang PMI yang berhasil dicegah dan ditanggulangi tersebut, pada 2020 sebanyak 46 orang, 2021 terdapat 134 orang dan hingga pertengahan September 2022 sebanyak 139 orang. "Dari tahun ke tahun upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan cenderung mengalami kenaikan jumlah kasus. Dengan adanya sinergi antara BP2MI dengan berbagai pemangku kebijakan, termasuk pengungkapan dari aparat penegak hukum di wilayah Kalbar juga menyebut kasus PMI ilegal semakin banyak," katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, walaupun angka kasus naik, secara simultan menurun, karena sudah dapat diketahui cara dan modus para pelaku ketika beraksi. "Alasan yang paling menonjol terkait maraknya PMI ilegal masuk di wilayah perbatasan Kalbar-Malaysia disebabkan adanya sebutan migrasi tradisional. Migrasi tradisional itu maksudnya masyarakat sudah biasa dari dulu bekerja sebagai PMI ilegal ke Malaysia meski tanpa memiliki administrasi dan prosedur yang resmi," katanya.

Ia menyampaikan, sudah menjadi tugas bersama menginformasikan kepada semua pihak agar dapat menggunakan jalur yang resmi dan tak menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 18 tahun 2017.

"Jadi, dalam hal ini kita bukannya mempersulit. Ini lebih ke arah untuk memberikan perlindungan bagi mereka sendiri," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement