REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito merespons usulan tentang pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring dengan landainya kasus Covid-19 di Indonesia. Wiku mengatakan, PPKM merupakan salah satu kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di kemudian hari.
"PPKM merupakan kebijakan yg menjaga kita sebagai masyarakat apabila ke depannya terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (22/9/2022).
Wiku juga menegaskan, hanya Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang berwenang menyatakan pandemi telah berakhir. Untuk itu, Indonesia saat ini masih mengacu WHO.
"Sudah kita ketahui WHO telah menetapkan kondisi pandemi Covid-19 pada maret 2020. Oleh karena itu, kewenangan untuk mengakhiri status pandemi merupakan keputusan dari WHO," ujarnya.
Wiku juga mengingatkan kembali pesan Presiden Joko Widodo tentang pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian meski kondisi Covid-19 di Indonesia semakin membaik.
"WHO sebagai badan kesehatan dunia yang berwenang menentukan akhir pandemi dan tugas Indonesia adalah menyiapkan semaksimal mungkin agar ketika telah dinyatakan berakhir kita tetap siap dengan skenario terburuk seperti terjadinya kenaikan kasus di kemudian hari," ujarnya.
Meski demikian, Satgas kata Wiku, juga sedang merancang peta jalan (roadmap) masa transisi menuju hidup berdampingan dengan Covid-19. Dia memastikan akan menginformasikan lebih lanjut di masa mendatang.
"Pengakhiran situasi pandemi harus didukung dan dijalankan dengan penguatan lima pilar yg harus terintegrasi serta kontribusi aktif kepada seluruh instrumen masyarakat," ujarnya.