REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas per 2 September 2022. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tentang Pembubaran Dana Perum Perumnas.
OJK menyatakan pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas dilakukan atas permintaan dari direksi karena jumlah peserta semakin berkurang.
“Adanya alasan bahwa jumlah peserta yang semakin berkurang dan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun, maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)," tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (23/9/2022).
Dengan pembubaran ini, OJK membentuk tim likuidasi Dana Pensiun Perum Perumnas. Adapun tim ini terdiri dari lima orang, yakni Rochmad Budiyanto sebagai ketua, Rudi sebagai anggota, Ikhda Akhsanul Solikhati Mukhtar sebagai anggota, dan Kaimuddin Askar sebagai anggota.
"Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun," tulis OJK.
OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Perum Perumnas dapat tetap tenang. Sebab, dana peserta akan dialihkan ke DPLK.