Jumat 23 Sep 2022 08:35 WIB

KPK Baru Tahan 6 dari 10 Tersangka Suap Penanganan Perkara di MA

KPK minta sisa tersangka yang belum ditahan bersikap kooperatif.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers dan menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan mata uang dolar Singapura dan rupiah terkait operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pihak atas dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Konferensi pers dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers dan menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan mata uang dolar Singapura dan rupiah terkait operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pihak atas dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Konferensi pers dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA tersebut.

Berdasarkan pantauan Republika, ada enam tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Mereka turun dari ruang penyidik sekitar pukul 03.10 WIB dengan tangan diborgol.

Baca Juga

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Adapun 10 tersangka itu, yakni Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH). Lalu, dua PNS MA, yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB); dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli mengatakan, pihaknya akan menahan  para tersangka itu di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di tiga rutan berbeda, yaitu Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia mengungkapkan, hingga kini KPK baru menahan enam orang dari 10 tersangka yang telah ditetapkan. Lembaga antirasuah tersebut pun meminta Sudrajad Dimyati dan tiga tersangka lainnya untuk menyerahkan diri.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," jelas Firli.

Firli mengungkapkan, penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 21 September 2022. Operasi senyap tersebut dilaksanakan di wilayah Jakarta dan Semarang setelah KPK menerima informasi

dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait

penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi," ungkapnya.

Selang beberapa waktu, lanjut dia, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim KPK kemudian mengamankan DY di rumahnya. Penyidik juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah 205 ribu dolar Singapura.

Secara terpisah, Tim KPK pun langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk

dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta. "Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 dolar Singapura ribu dan Rp 50 juta," tutur Firli.

Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima suap lainnya, yakni DS, ETP, MH, RD dan AB disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap, yaitu HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement