REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengungkap kasus dugaan prostitusi yang mengeksploitasi anak berusia 16 tahun secara seksual kepada pria hidung belang di ibu kota Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tersebut. Kasus tersebut terungkap setelah Tim Klewang Polresta Padang menggerebek kamar Hotel "A" di Jalan Bundo Kanduang, Selasa (20/9/2022) malam WIB.
Penyidik ketika menggerebek didampingi anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) "Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari, WO (32), saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra di Kota Padang, Kamis (22/9/2022).
Dia mengatakan, perbuatan WO yang menawarkan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual tersebut dijerat dengan pidana melanggar Pasal 76 huruf I, juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Dedy mengatakan, tersangka WO yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pidana denda hingga Rp 200 juta. "Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif, kami juga memintai keterangan terhadap korban serta pihak lain yang terkait dengan kasus, termasuk pihak hotel," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, sambung dia, terungkap tersangka WO telah menjadi muncikari dalam kurun waktu dua tahun terakhir. WO berperan menawarkan perempuan di bawah umur kepada laki-laki hidung belang. Tersangka juga berperan mencarikan kamar hotel ketika telah mendapatkan calon pelanggan. Dalam setiap transaksi, ia mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah.
Dedy membeberkan pengungkapan kasus itu berawal ketika Polresta Padang menerima laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel atau penginapan kota dari masyarakat. Aktivitas itu ternyata membuat resah warga sekitar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti lewat penyelidikan sebagai bentuk komitmen polisi dalam memberantas penyakit masyarakat serta penegakan hukum perlindungan anak. "Berbekal penyelidikan itulah kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka, saat penggerebekan kami juga mengamankan anak berusia 16 tahun yang dieksploitasi oleh tersangka kepada seorang pria," kata Dedy.
Polisi mengingatkan kepada para pengusaha hotel atau sejenisnya, agar tidak memberikan ruang terjadinya aktivitas berbau tindakan prostitusi karena melanggar hukum serta bertentangan dengan nilai adat Minangkabau yang memiliki falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).