REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk menghapus semua kewajiban pemakaian masker di luar ruangan mulai pekan depan. Perdana Menteri Han Duck-soo mengatakan pada Jumat (23/9/2022), negara "secara nyata telah mengatasi" lonjakan kembali kasus Covid-19
Berdasarkan keputusan yang mulai berlaku pada Senin (26/9/2022), kerumunan dengan lebih dari 50 orang dan acara olahraga serta konser tidak lagi diharuskan memakai masker. Saat ini, warga yang tidak memakai masker dalam pertemuan besar di luar ruangan dikenai denda.
"Kita secara nyata mengatasi momen kritis lonjakan berulang Covid-19," kata PM saat pertemuan penanggulangan pandemi.
"Ke depannya, pemerintah akan satu per satu melonggarkan aturan antivirus berisiko kecil setelah mendapat umpan balik dari para pakar."
Akan tetapi, aturan pemakaian masker di dalam ruangan tetap berlaku untuk sementara waktu guna mengantisipasi kemungkinan risiko musim flu dan lonjakan kembali penyakit menular, kata Han.
Pemerintah pada Mei menghapus kewajiban pemakaian masker di luar ruangan bagi individu. Namun, masih menerapkan aturan wajib pemakaian masker untuk pertemuan di luar ruangan yang diikuti peserta dalam jumlah besar, seperti acara olahraga, konser, serta demonstrasi.