Jumat 23 Sep 2022 13:17 WIB

Bupati Bekasi Dukung Penuh Raperda Pondok Pesantren

Bupati Bekasi merespons positif dan mendukung penuh Raperda Pondok Pesantren.

Red: Bilal Ramadhan
Masjid Jami Attaqwa yang berada di dalam Pondok Pesantren Attaqwa Putra di Kampung Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi merespons positif dan mendukung penuh Raperda Pondok Pesantren.
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Masjid Jami Attaqwa yang berada di dalam Pondok Pesantren Attaqwa Putra di Kampung Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi merespons positif dan mendukung penuh Raperda Pondok Pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan merespons positif dengan mendukung penuh pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pondok pesantren oleh legislatif setempat mengingat kontribusi pesantren meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia generasi muda.

"Karena pesantren berperan penting dalam mewujudkan Islam yang 'Rahmatan lil Alamin', pesantren melahirkan insan-insan beriman yang berkarakter cinta Tanah Air dan sudah terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan serta perjuangan meraih kemerdekaan," kata Dani.

Baca Juga

Dia mengatakan pondok pesantren berperan dalam pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengantar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

"Jadi secara historis keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat akan jenis layanan pendidikan dan umat," katanya.

Menurut dia perlu adanya pengaturan guna menjamin penyelenggaraan pesantren dengan tujuan memberikan rekomendasi afirmasi serta fasilitasi kepada pesantren berdasarkan ciri khasnya.

"Pesantren wajib diberi kesempatan untuk berkembang difasilitasi dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa. Termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tentunya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren," kata Dani.

Anggota Pansus 19 DPRD Kabupaten Bekasi Rusdy Haryadi menjelaskan pembahasan Raperda Pondok Pesantren dilakukan mengingat regulasi yang mengatur keberadaan pesantren sudah ada, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan daerah Provinsi Jawa Barat.

Menurut dia alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi sejauh ini belum menyentuh pondok pesantren bahkan keberadaan pesantren seperti dianaktirikan.

"Selama ini pesantren seperti dianaktirikan. Nah Raperda ini juga kita maksudkan agar pemerintah daerah melakukan intervensi anggaran kepada pondok pesantren," katanya.

Sementara di sisi lain, keberadaan pondok pesantren diakui memiliki kontribusi dalam hal mencerdaskan masyarakat, baik dalam bidang pendidikan formal, dakwah, serta pembelajaran umat.

"Selain itu juga ada soal bagaimana kita bisa menggaransi lulusan pesantren agar memiliki standardisasi yang sama dengan lulusan negeri," ujar Rusdy.

Baca juga : Wanita Emas Sempat Minta Dirawat Sebelum Ditetapkan Tersangka

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement