Jumat 23 Sep 2022 13:35 WIB

Korban Dibakar Mantan Suami Hingga Cacat Lapor Polresta Banyumas

Korban KDR yang dibakar mantan suami hingga cacar lapor ke Polresta Banyumas.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bilal Ramadhan
Korban KDRT melaporkan pembakaran yang dilakukan suaminya ke Polresta Banyumas.
Foto: Dok. Polresta Banyumas
Korban KDRT melaporkan pembakaran yang dilakukan suaminya ke Polresta Banyumas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Seorang wanita warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas usai menjadi cacat akibat dibakar oleh mantan suaminya beberapa waktu lalu.

Korban bernama IN (34 tahun), menderita luka bakar 90 persen akibat perbuatan mantan suami korban TP (43 tahun), warga Desa Sunyalangu, Kecamatan Karanglewas. Pelaku diketahui juga sedang menjalani hukuman penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suami jual istri beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Menurut Kasat Reskrim, Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, IN melaporkan ke Polresta Banyumas pada Rabu (21/9/2022), dengan mengaku menjadi korban KDRT oleh TP.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh TP dilakukan pada Sabtu tanggal 21 Mei 2022 lalu sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Kompol Agus, Jumat (23/9/22).

Korban menceritakan, kronologis kejadian tersebut bermula saat korban diajak untuk bertemu dengan tersangka untuk mengambil dokumen keluarga.

Di tengah perjalanan, korban diajak pelaku untuk berhubungan badan di dalam kendaraan roda empat. Namun, korban yang menolak malah mendapatkan penganiayaan dari pelaku.

Sesampainya di rumah, korban kemudian disiksa dan ketika pingsan, ia dibakar oleh TP hingga mengalami luka bakar 90 persen. Beruntung nyawanya berhasil selamat setelah dirawat di rumah sakit.

Atas perbuatannya TP dikenakan Undang-undang Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

Kemudian jika korban mengalami luka berat atau jatuh sakit, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement