Jumat 23 Sep 2022 14:38 WIB

Soal Lukas Enembe, Wapres Minta Semua Orang Patuhi Penegakan Hukum

KPK berharap agar Lukas dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Wakil Presiden Maruf Amin dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta semua pihak mematuhi proses penegakan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini disampaikan Wapres Ma'ruf berkaitan dengan surat panggilan pemeriksaan kedua dari KPK untuk Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dugaan korupsi.

"Tidak terkecuali siapa saja dan semua orang harus bisa patuh kepada penegakan hukum dan itu komitmen kita sebagai bangsa tentu untuk mematuhi hukum berlaku di Indonesia," kata Wapres Ma'ruf kepada wartawan di sela kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022).

Kiai Ma’ruf menilai, penegakan hukum oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum berlaku. Begitu juga dasar penetapan status tersangka terhadap Gubernur Papua.

"Saya kira masalah penegakan hukum oleh KPK terhadap korupsi itu sudah ada dasarnya hukumnya, UU-nya ada, kewenangan memang diberikan ke KPK," ujarnya.

Karena itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia mengatakan, siapapun bisa diproses hukum, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup untuk memulai penyidikan

"Sepanjang ada bukti-bukti yang jelas, ya saya kira semua orang, siapa saja, ya bisa diproses secara hukum ya tentu dengan bukti-bukti yang jelas, kita lihat nanti prosesnya seperti apa, semua ada aturannya itu," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua bagi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Rencananya, Lukas Enembe bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (26/9/2022) mendatang.

Adapun sebelumnya KPK juga sudah memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir

"Informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Ali mengatakan, KPK berharap agar pihak Lukas dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sehingga dapat memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus yang menjeratnya.

"Kami berharap tersangka dan PH-nya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menyebut, kasus dugaan rasuah yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya satu. Namun, lembaga antirasuh itu sedang mengusut beberapa dugaan kasus terkait Lukas.

"Beberapa perkara, yang sedang ditangani menyangkut LE (Lukas Enembe) bukan hanya satu ya. Ada beberapa sedang kita tangani," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement