Jumat 23 Sep 2022 16:50 WIB

Kecewa Vonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Pilih Banding 

Sejumlah pendukung Ade Yasin meluapkan kekesalan terhadap vonis majelis hakim.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat Ade Yasin (tengah) saat sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara karena terbukti telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat Ade Yasin (tengah) saat sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara karena terbukti telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin langsung memilih banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya empat tahun penjara. Vonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut tiga tahun penjara.

"Banding-banding," ujarnya merespon vonis sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga

Ade Yasin terlihat kecewa atas putusan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih. Mukanya memerah menunjukkan kekecewaan, matanya sembab tak percaya vonis lebih tinggi dibandingkan jaksa.

Dinalara Butar Butar kuasa hukum Ade Yasin mengaku, kecewa atas putusan majelis hakim terhadap kliennya. Dia menilai, majelis hakim tidak melihat fakta-fakta hukum di persidangan.

"Majelis hakim tidak melihat fakta persidangan, kita langsung akan banding," ungkapnya.

Sejumlah pendukung dan simpatisan Ade Yasin yang hadir di persidangan merasa kecewa dan meluapkan kekesalan terhadap vonis majelis hakim. Beberapa orang melemparkan botol bekas dan mendorong pagar pembatas kayu sehingga terjatuh.

Suasana sempat memanas, namun berhasil diredam aparat kepolisian. "Tidak adil-tidak adil," katanya.

Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ade dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).

Vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Majelis hakim mengatakan jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara selain itu mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin. "Pidana tambahan hak politik dicabut," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement