REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengabarkan telah mengirimkan salinan putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo, Jumat (23/9). Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, penyampaiaan salinan putusan KKEP tersebut disampaikan langsung kepada Sambo yang sedang di tahan di sel tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Dedi mengatakan, dengan penyerahan salinan putusan KKEP tersebut, eksekusi pemecetan Sambo dari Polri sudah dilakukan. Karena dikatakan Dedi, dalam salinan putusan KKEP itu, disebutkan sanksi pelanggaran berat terhadap Sambo, adalah pemecatan, atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Komunikasi dengan Karo Provos, bahwa salinan putusan PTDH terhadap FS (Ferdy Sambo) hari ini, sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya hari ini, yang bersangkutan sudah menerima keputusan PTDH (pemecatan) dari hasil sidang etik yang dilakukan beberapa waktu lalu,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9).
Selanjutnya, kata Dedi, proses administrasi tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (Skep) Kapolri tentang pemecatan.
Sambo dipecat dari Polri dengan kepangkatan terakhir sebagai Irjen. Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri yang ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat (J).
Brigadir J adalah ajudannya sendiri. Sambo merencanakan, dan mengeksekusi Brigadir J dengan senjata api di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7). Sambo ditetapkan tersangka pada Selasa (9/8).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, Polri juga menetapkan dua ajudan lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). Satu pembantu rumah tangga, Kuwat Maruf (KM) pun turut serta menjadi tersangka.
Bahkan dalam kasus pembunuhan itu, belakangan juga menjerat isteri Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka. Kecuali tersangka PC, empat tersangka lainnya itu sudah mendekam di sel tahanan di Mako Brimob, dan Rutan Bareskrim Polri.
Lima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Khusus Sambo, selain dijerat sebagai tersangka pembunuhan berencana, ia juga satu dari tujuh anggota Polri, yang dijadikan tersangka tindak pidana obstruction of justice, atau penghalang-halangan pengungkapan kematian Brigadir J.
Terkait status hukum tersebut, pada Jumat (26/9) sidang KKEP menyatakan Sambo sebagai anggota Polri melakukan pelanggaran etik berat dan melakukan perbuatan tercela. KKEP menjatuhkan sanksi pemecetan terhadap Sambo dari keanggotaanya di Polri.
Namun Sambo mengajukan banding atas putusan KKEP itu. Akan tetapi, pada Senin (19/9) KKEP banding menguatkan putusan KKEP pertama yang tetap memecat Sambo dari Polri.