Jumat 23 Sep 2022 17:32 WIB

Polisi Tangkap Pria Pengoplos Gas Elpiji di Cirebon

Pelaku melakukan aksinya karena tergiur keuntungan yang lebih besar.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji, dari ukuran tiga kilogram menjadi 12 kilogram, di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (23/9/2022).
Foto: Humas Polresta Cirebon
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji, dari ukuran tiga kilogram menjadi 12 kilogram, di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (23/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap KD (50), pelaku pengoplos gas elpiji. Pelaku melakukan aksinya karena tergiur keuntungan yang lebih besar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka KD adalah membeli tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dengan harga Rp 19 ribu per tabung. Setelah itu, gas elpiji bersubsidi itu disuntikkan atau dipindahkan isinya dengan menggunakan pipa jeruji ke tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Untuk mengisi satu tabung gas elpiji 12 kilogram, tersangka membutuhkan 4,5 tabung gas elpiji tiga kilogram, dengan modal Rp 85.500. Selanjutnya, tersangka menjual gas elpiji 12 kilogram itu dengan harga Rp Rp 215 ribu per tabung.

"Setelah kita hitung dan berdasarkan dari pengakuan tersangka, dari perbuatannya itu tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 129.500 per tabung elpiji 12 kilogram," ujar Fahri, didampingi didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, Jumat (23/9).

Fahri mengatakan, tersangka menjual gas elpiji ukuran 12 kilogram hasil oplosan itu kepada masyarakat di wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon. Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya sejak Januari 2022 dan setiap bulannya bisa menjual kepada masyarakat sebanyak 15 tabung.

"Kita kalkulasi, selama kurang lebih delapan bulan, tersangka sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 15 juta," ujar Fahri.

Menurut Fahri, tersangka menjadikan rumahnya di Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sebagai gudang mengoplos gas. Saat melakukan penggrebegan, polisi menemukan 31 tabung gas, yang terdiri dari tabung gas warna hijau ukuran tiga kilogram dan warna merah muda ukuran 12 kilogram, baik yang sudah kosong maupun yang masih terisi.

"Anggota juga menemukan barang bukti lainnya yang digunakan oleh tersangka untuk memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Seperti pipa besi yang ada jerujinya dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG ini," kata Fahri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 6 miliar.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement