REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD memberikan penjelasan tentang Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua yang sering mendapatkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama beberapa kali dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal, Gubernur Papua Lukas Enembe baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut Mahfud, tidak ada yang salah dari penghargaan opini WTP yang diberikan kepada Pemprov Papua. "Selama ini orang-orang yang kena korupsi itu juga WTP semua. WTP di Mahkamah Konstitusi itu sampai sekarang belasan kali WTP, tetapi ada koruptor dua. 'Loh' jadi WTP banyak?' Ya banyak," kata Mahfud kepada wartawan seusai menghadiri acara OSHIKA MABA 2022 di Gedung Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA), Kota Malang, Jumat (23/9/2022).
Contoh lain, Mahkamah Agung (MA) juga belum lama ini mendapatkan penghargaan WTP, tapi Sekretaris dan Hakim MA justru menjadi tersangka korupsi oleh KPK. Bahkan, jarak waktu antara pemberian penghargaan dan penetapan tersangka sangat berdekatan.
Menurut Mahfud, penghargaan opini WTP tidak menjamin tak ada korupsi di sebuah instansi atau pemerintahan. WTP itu hanya kesesuaian transaksi yang dimasukkan ke dalam laporan keuangan. "Nah yang tidak dimasukkan ke laporan keuangan, itu beda," ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, kemungkinan korupsi di dalam WTP bisa saja terjadi karena sejumlah hal. Pertama, korupsi bisa hadir ketika ada hal yang tidak ditransaksikan ke dalam laporan keuangan. Kemudian terdapat pengembalian uang dengan jumlah tertentu kepada oknum setelah transaksi selesai.
"Misal mau bangun gedung 500 miliar misalnya. Sudah kontrak, itu sudah benar. Pembukuannya benar tetapi ada pengembalian uang, 500 miliar tadi misalnya dikembalikan 50 miliar. Transaksi sudah benar di buku, tetapi pengembalian uang ini yang ketahuan oleh KPK," ucapnya.