REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung. Keputusan ini diambil lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sudrajad sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Zahrul menjelaskan, pemberhentian ini dilakukan agar Sudrajad dapat menghadapi proses hukumnya dengan baik. Disamping itu, dia menyebut, pihaknya juga mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat pejabat MA tersebut.
"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa yang akan dibutuhkan KPK dalam hal ini," ujarnya.
"Kami dari Mahkamah Agung akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK untuk menyelesaikannya secara hukum, tentu dengan mengemukakan asas praduga tidak bersalah," tambahnya menjelaskan.
Dia menambahkan, pihak MA juga merasa prihatin dengan terlibatnya pejabat lembaga itu dalam kasus dugaan suap ini. Namun, disisi lain, MA mengapresiasi langkah KPK dalam rangka membersihkan aparatur penegak hukum di lingkungan peradilan yang merupakan visi Mahkamah Agung
"Di mana Mahkamah Agung berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," jelas dia.
Seperti diketahui, KPK resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Penahanan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan Sudrajad sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Alex menjelaskan, Sudrajad ditahan selama 20 hari kedepan. Ia bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK. "Satu orang Tersangka yaitu SD (ditahan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ungkapnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK pun telah menahan tujuh orang tersangka, yaitu Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selama 20 hari kedepan. Sedangkan, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanakan belum ditahan.
Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.