Jumat 23 Sep 2022 19:23 WIB

In Picture: KPK Tahan Hakim Agung Sudradajad Dimyati

Sudrajad jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung..

Red: Yogi Ardhi

Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dimyati bersama sembilan orang lainnya yang terdiri dari PNS Mahkamah Agung, pengacara dan pihak swasta menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dimyati bersama sembilan orang lainnya yang terdiri dari PNS Mahkamah Agung, pengacara dan pihak swasta menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana konferensi pers penahanan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dimyati bersama sembilan orang lainnya yang terdiri dari PNS Mahkamah Agung, pengacara dan pihak swasta menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ponsel seorang pengujung merekam suasana konferensi pers penahanan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dimyati bersama sembilan orang lainnya yang terdiri dari PNS Mahkamah Agung, pengacara dan pihak swasta menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (tengah) memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap tekait pengurusan perkara di Mahakamah Agung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (tengah) menaiki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap tekait pengurusan perkara di Mahakamah Agung. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, KPK resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dimyati bersama sembilan orang lainnya yang terdiri dari PNS Mahkamah Agung, pengacara dan pihak swasta menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana.

Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement