Sabtu 24 Sep 2022 00:54 WIB

Polisi Kupang Proses Hukum Siswa SMA Diduga Aniaya Guru

Seorang siswa SMA diduga memukul gurunya di dalam kelas hingga patah tulang hidung

Red: Nur Aini
Guru BP Dan siswa SMA  (ilustrasi). Kepolisian Resor Kota Kupang Kota tetap memproses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) tahun yang diduga melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah.
Foto: Republika/Musiron
Guru BP Dan siswa SMA (ilustrasi). Kepolisian Resor Kota Kupang Kota tetap memproses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) tahun yang diduga melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Resor Kota Kupang Kota tetap memproses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) tahun yang diduga melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah. Hal itu dilakukan walaupun pelaku masih berada di bawah umur.

"Proses hukum tetap jalan, walaupun usianya masih di bawah umur," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B di Kupang, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga

Hal itu disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus pemukulan seorang pelajar kepada gurunya bernama Theresia Afrinsia Darna (53) di dalam kelas pada Rabu (21/9) lalu. Akibat perbuatan RJD, guru yang sudah mengajar kurang lebih 15 tahun itu mengalami patah tulang hidung dan juga memar di wajahnya.

Usai melakukan pemukulan, keluarga korban langsung melaporkan perbuatan dari RJD kepada pihak kepolisian di Polsek Kelapa Lima. Aparat kepolisian pun langsung menjemput tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, terkait alasan tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan bahwa RJD sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya tersebut. Namun meski sudah jadi tersangka, RJD tidak ditahan dengan alasan karena masih di bawah umur.

Sejumlah saksi juga kata dia sudah diperiksa, termasuk korban penganiayaan tersebut. Saat pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka ditemani oleh orang tuanya.

"Jadi kita tidak membiarkan dia (tersangka) diperiksa sendiri. Pendampingan oleh orang tua juga dilakukan agar orang tuanya juga bisa tahu perbuatan anaknya," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement