Jumat 23 Sep 2022 20:37 WIB

Kuasa Hukum: Kesehatan Lukas Enembe Menurun, Perlu ke Luar Negeri

Pengacara sebut Lukas Enembe belum memungkinkan ke KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Kehadirannya untuk konsultasi dengan KPK terkait penangguhan penahanan Lukas Enembe yang disebabkan kondisi kesehatannya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Kehadirannya untuk konsultasi dengan KPK terkait penangguhan penahanan Lukas Enembe yang disebabkan kondisi kesehatannya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022) mendatang. Sebab, ia menyebut, Lukas sedang dalam keadaan sakit.

Panggilan tersebut merupakan yang kedua kali, setelah Lukas juga absen dalam pemeriksaan KPK pada 12 September 2022 lalu. Stefanus pun telah menyampaikan kondisi kesehatan Lukas yang sedang menurun ke Direktur Penyidikan KPK.

Baca Juga

"Bapak (Lukas Enembe) enggak memungkinkan untuk hadir pada hari Senin. Jadi kami minta agar pak gubernur kooperatif, maka kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," kata Stefanus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Oleh karena itu, Stefanus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri. Sehingga Lukas dapat secepatnya mendapatkan perawatan medis. "Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kondisi kesehatannya pak gubernur, saya atas nama tim hukum meminta agar Presiden Jokowi memberikan beliau izin berobat ke luar negeri," tutur dia.

Ia menjelaskan, Lukas perlu segera melakukan pengobatan ke luar negeri untuk keselamatan nyawa kliennya. Dia menuturkan, Lukas harus berobat ke Singapura.

"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di Tanah Papua tidak harmonis," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut, kasus dugaan rasuah yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya satu. Namun, lembaga antirasuh itu sedang mengusut beberapa dugaan kasus terkait Lukas.

"Beberapa perkara, yang sedang ditangani menyangkut LE (Lukas Enembe) bukan hanya satu ya. Ada beberapa sedang kita tangani," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Meski demikian, Karyoto enggan merinci lebih jelas mengenai kasus yang melibatkan Lukas. Ia menuturkan, ada sejumlah informasi menyangkut dugaan rasuah Lukas yang diperoleh dari aduan banyak pihak. "Nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari dumas (pengaduan masyarakat), yang menyangkut tentang di Papua dan dikaitkan dengan PPATK yang ada," ujar Karyoto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement