Jumat 23 Sep 2022 20:41 WIB

MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dimyati bersama sembilan orang lainnya yang terdiri dari PNS Mahkamah Agung, pengacara dan pihak swasta menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dimyati bersama sembilan orang lainnya yang terdiri dari PNS Mahkamah Agung, pengacara dan pihak swasta menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain.

Baca Juga

KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Di satu sisi, Zahrul mengatakan MA sangat prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad tersebut. Di sisi lain, MA juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan KPK.

"Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, di mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, MA akan mendukung sepenuhnya dan menyerahkan permasalahan tersebut dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KPK. "Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa pun yang dibutuhkan KPK dalam hal ini," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka. Selain SudrajadDimyati, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacaraYosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari total 10 tersangkatersebut, delapan di antaranya telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022. Tersangka SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 serta tersangkaETP dan DY ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selanjutnya, tersangka MH, YP, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat serta tersangka AB dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. KPK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka IDKS dan HT untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik.

Sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement