REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Siaran televisi (TV) analog akan segera dihentikan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 5 Oktober 2022 mendatang. Pengguna TV diminta untuk beralih ke siaran TV digital.
Hal ini ditegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatia (Kominfo) yang akan memberlakukan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) pada 5 Oktober 2022 mendatang. Demikian dikatakan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Stafsus Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, pada Jumat (23/9/2022).
”Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa wilayah Jabodetabek dan sekitarnya telah memenuhi kriteria ASO. Maka penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek akan dilakukan secara serempak pada 5 Oktober 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat (WIB),” ujarnya.
Niken menjelaskan, daerah administratif yang akan terdampak pelaksanaan ASO di Jabodetabek terdiri dari 14 kabupaten/kota, yaitu Kota Administratif Jakarta Pusat, Kota Administratif Jakarta Utara, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Timur, Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Sejalan dengan ASO tersebut, pelaksanaan bantuan distribusi 479.307 unit set top box (STB) untuk rumah tangga miskin di kawasan Jabodetabek sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen. Bantuan itu baik dari penyelenggara mux Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) maupun Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP) dengan anggaran negara.
“(Distribusi bantuan STB) saat ini berjalan sesuai rencana dan terus akan kami pantau secara harian dan akan dituntaskan seluruhnya sebelum 5 Oktober 2022,” imbuhnya.
Agar pelaksanaan ASO di kawasan Jabodetabek berjalan lancar, Stafsus Menkominfo Niken meminta dukungan dari semua pemangku kepentingan (stakeholder), seperti lembaga penyiaran, produsen dan pedagangn perangkat STB, Penyelenggara mux, dan masyarakat. Untuk seluruh lembaga penyiaran juga diminta meningkatkan intensitas sosialisasi, mengenai manfaat dan langkah-langkah untuk beralih ke siaran televisi digital.
Sedangkan untuk seluruh warga Jabodetabek yang telah memiliki kesempatan untuk bermigrasi ke siaran televisi digital diminta agar segera beralih. Pelanggan diminta beralih tanpa menunggu hingga 5 Oktober 2022 saat siaran televisi analog sudah tidak bisa disaksikan lagi.
“Kepada produsen dan pedagang perangkat elektronik untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan pembelian set top box bagi masyarakat yang akan membeli,” katanya.
Para penyelenggara multipleksing yang melakukan pembagian bantuan STB di Jabodetabek, katanya, akan menyelesaikan distribusi sesuai dengan ketentuan. Mereka juga diminta untuk mengoptimalkan kualitas sinyal siaran digital saat masa transisi menuju ASO pada 5 Oktober 2022.
“Mohon agar hal itu menjadi rujukan bagi kita semua untuk mempersiapkan peralihan ke siaran digital dengan sebaik-baiknya agar pelaksanaan ASO di Jabodetabek bisa memberi manfaat kepada masyarakat, sekaligus sebagai momentum menjelang pelaksanaan ASO secara nasional pada 2 November 2022,” katanya.