Sabtu 24 Sep 2022 09:00 WIB

143 Kecelakaan, PT KAI Larang Pengendara Menerobos Palang Kereta

Masyarakat diimbau PT KAI tak membuka perlintasan liar.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Petugas PT KAI Divre IV Tanjungkarang bersama relawan dari komunitas Railfans melakukan Kampanye Keselamatan di perlintasan kereta Jalan Pemuda, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/9/2022). Kampanye tersebut dilaksanakan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Petugas PT KAI Divre IV Tanjungkarang bersama relawan dari komunitas Railfans melakukan Kampanye Keselamatan di perlintasan kereta Jalan Pemuda, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/9/2022). Kampanye tersebut dilaksanakan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api (KA), PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengendara agar mematuhi peraturan yang berlaku saat melintasi perlintasan sebidang, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, sosialisasi keselamatan terus dilakukan secara berkala mengingat hingga kini masih cukup banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan saat melalui perlintasan sebidang di jalur KA. Tercatat sejak awal Januari hingga pertengahan September 2022 terdapat 143 kecelakaan di jalur KA, dari jumlah tersebut 16 kecelakaan diantaranya menyebabkan korban jiwa karena menerobos palang pintu perlintasan KA. 

Baca Juga

“Berbagai upaya dilakukan oleh KAI untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan sebidang KA, salah satunya dengan melakukan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang KA dengan menggandeng Komunitas Pencinta KA yang dilakukan secara berkala di berbagai lokasi,” ujar Eva dalam siaran pers, Jumat (23/9/2022).

Sosialisasi tersebut mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui perlintasan sebidang KA. Pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa. 

“Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat,” kata dia.

Seluruh pengendara atau pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang sesuai pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Daop 1 Jakarta juga terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, di antaranya UU No

23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Daop 1 Jakarta juga terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, di antaranya UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang mengatur:

- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA". 

- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang". 

- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup". 

- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah". 

“Untuk keselamatan bersama, Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan perlintasan liar dengan berkolaborasi bersama Direktorat Keselamatan DJKA, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Dishub,” kata Eva.

Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement