Sabtu 24 Sep 2022 10:24 WIB

Satpol PP: Pembakaran Truk Tembakau di Madura Murni Kasus Kriminal

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Petani menata hasil panen daun tembakau di lahan pertanian Genting, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (9/7/2022). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Petani menata hasil panen daun tembakau di lahan pertanian Genting, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (9/7/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan meluruskan kabar yang menyebutkan insiden truk pengangkut tembakau Jawa yang dibakar massa karena diduga melanggar Perda Tata Niaga Tembakau. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pemkab Pamekasan M Hasanurrahman menuturkan pembakaran truk tembakau terjadi di Pamekasan pada 15 September 2022.

"Insiden 15 September 2022 itu murni kasus kriminal, dan tidak terkait dengan pelanggaran tata niaga tembakau sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura," kata Hasanurrahman, di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Pamekasan menyebutkan tujuan pengiriman tembakau Jawa itu ke Kabupaten Sumenep, bukan Pamekasan. Dalam ketentuan sebagaimana tertuang pada Pasal 24 ayat 2 Perda Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tembakau jawa memang dilarang masuk ke Pamekasan dan dicampur dengan tembakau madura selama musim panen tembakau.

Semangat mengenai ketentuan pasal ini, untuk menjaga kualitas tembakau madura agar tetap bagus. Larangan itu berlaku sejak dua bulan sebelum dan sesudah panen.

Dengan demikian, jika pada musim panen tembakau diketahui ada oknum warga Pamekasan yang memasukkan tembakau jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan, maka yang bersangkutan telah melanggar ketentuan itu.

"Tapi faktanya, terkait insiden pembakaran truk pengangkut tembakau jawa beberapa waktu lalu itu, tujuannya bukan Pamekasan, akan tetapi Sumenep. Dengan demikian, tidak termasuk pelanggaran sebagaimana diatur Perda tentang Penatausahaan Tembakau Madura itu," katanya.

Ia menjelaskan, setiap musim panen tembakau, Pemkab Pamekasan memang melakukan pengendalian tembakau. Truk-truk yang memuat tembakau dan melintasi Pamekasan diperiksa, ditanyakan asal dan tujuannya.

Pemeriksaan ini meliputi jenis tembakau berikut surat pembeliannya, termasuk apakah untuk diperdagangkan kembali atau untuk keperluan industri hasil tembakau jika itu tujuan Pamekasan.

Ketika sudah jelas dengan bukti-bukti bahwa tembakau luar Madura itu akan dikirim ke wilayah selain Pamekasan, maka tembakau tersebut akan dilepas untuk melanjutkan perjalanan. "Kejadian kemarin semestinya, kan bisa dilihat dulu, tujuan ke mana, buktinya apa, dan tidak boleh ada aksi penghakiman massal," katanya lagi.

Tembakau luar Madura yang masuk Bangkalan, Sampang, dan Sumenep tidak termasuk melakukan pelanggaran, karena Perda tentang Penatausahaan Tembakau Madura hanya ada di Kabupaten Pamekasan.

Meski, tembakau jawa dilarang masuk ke Pamekasan, akan tetapi khusus tembakau yang digunakan untuk kebutuhan hasil industri tembakau yang ada di Pamekasan, maka diperbolehkan.

"Pengecualian ini sebagaimana tertuang pada Pasal 25 ayat 1 dengan catatan industri tembakau tersebut tercatat sebagai perusahaan rokok di daerah yang memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan tercatat pada dinas terkait," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purana menjelaskan, tujuan pengiriman tembakau Jawa yang truknya dibakar massa itu memang ke Kabupaten Sumenep, bukan Pamekasan. Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Masing-masing berinisial SY (49 tahun) dan KH (34). Peran SY menggerakkan massa, menentukan titik kumpul massa pelaku pembakaran, dan memerintahkan aksi anarkis, termasuk membakar truk dan tembakau.

Sedangkan KH bertugas membawa truk ke Lapangan Desa Bulai, Kecamatan Galis dengan merebut truk dari sopir asal Bojonegoro. Kedua orang itu dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sejumlah barang bukti juga disita petugas, di antaranya truk Mitsubishi tahun 2017 kuning, jeriken 5 liter warna putih, serta sarung tangan.

Sementara itu, kasus pembakaran truk pengangkut tembakau jawa itu bermula saat dua truk bernomor polisi S-8413-D yang dikemudikan oleh Busro (45) warga asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, dan truk bernomor polisi S-9389-UF yang dikemudikan Supriyanto (40) warga Desa/Kecamatan Baureno, Bojonegoro melintas di perempatan Jalan Asem Manis, Pamekasan.

Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai beberapa mobil pikap datang mendekat dan menghentikan laju truk yang mengangkut tembakau asal Pulau Jawa itu.

Massa selanjutnya menurunkan tembakau rajang yang diangkut truk bernomor polisi S-9389-UF, sedangkan truk bernomor polisi S-8413-D melanjutkan perjalanan. Namun, sesampai-nya di lapangan Desa Bulai, truk dibakar oleh massa, sedangkan truk bernomor polisi S-9389-UF meminta pengamanan dari amuk massa ke Mapolres Pamekasan.

Aksi penghentian paksa truk pengangkut tembakau jawa oleh sekelompok massa ini, karena dikhawatirkan tembakau jawa itu hendak dijadikan campuran tembakau Madura.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement