Sabtu 24 Sep 2022 15:59 WIB

Penambahan Dana Bantuan Partai Kurangi Ketergantungan ke Pemodal 

Partai politik belum punya mekanisme pembiayaan yang stabil.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
Foto: Republika/ Wihdan
Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendargi) menaikkan tiga kali lipat dana bantuan partai politik memang bukan kebijakan populer. Kendati demikian, kebijakan itu bisa mengatasi persoalan pendanaan partai yang selama ini bergantung ke pemodal. 

Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pembiayaan adalah masalah terbesar partai politik di Indonesia. Selama ini, partai politik belum punya mekanisme pembiayaan yang stabil. Partai bergantung kepada pemodal untuk membiayai kegiatan operasional maupun kampanye. 

Ketika partai bergantung kepada pemodal, lanjut dia, akhirnya kebijakan-kebijakan yang diambil juga berpihak kepada pemodal, bukan kepada publik. Selain itu, kekuatan modal juga jadi penentu bagi partai ketika hendak mengusung seseorang dalam pemilu. 

"Jadi, di sinilah pentingnya negara hadir supaya partai tidak bergantung lagi kepada pemodal tadi. Makanya negara memberikan biaya untuk parpol," ujar Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Republika, Sabtu (24/9). 

Menurut Ninis, penambahan dana bantuan partai ini juga bisa mengurangi besaran iuran dari kader yang sedang menduduki kursi kepala daerah maupun anggota dewan. Selain itu, partai diyakini bakal lebih objektif dalam pengambilan keputusan karena tidak lagi bergantung ke pemodal. 

“Dampaknya, saya rasa aspirasi publik bisa lebih didengar oleh partai,” ujarnya. 

Meski setuju dengan usulan kenaikan itu, Ninis menekankan, bahwa penyalurannya harus disertai syarat ketat. Misalnya, partai harus melakukan rekrutmen secara demokratis, harus ada pendidikan politik, dan membuat laporan keuangan yang akuntabel. 

"Syarat itu harus dipenuhi juga oleh partai. Bukan sekonyong-konyong dapat uang, tapi partainya tidak melakukan apa-apa," ujarnya. Jika partai tak bisa memenuhi syarat-syarat itu, dia meminta pemerintah menghentikan atau mengurangi dana bantuan pada tahun berikutnya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar dana bantuan partai politik naik tiga kali lipat, dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara. Usulan untuk anggaran tahun 2023 tersebut disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9). 

"Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp 252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada parpol," kata Tito. 

Menurut Tito, usulan tersebut merupakan langkah pihaknya mengakomodasi usulan fraksi-fraksi di DPR. Dalam kesempatan itu, Tito tak menyebutkan adanya penambahan syarat bagi partai untuk bisa menerima dana bantuan ini.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement