Sabtu 24 Sep 2022 18:57 WIB

Masyarakat Papua Diminta Hormati Proses Hukum Lukas Enembe

Kuasa hukum Lukas mengaku sudah menerima surat pemanggilan kedua dari KPK.

Red: Agus raharjo
Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada media di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (15/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada media di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA--Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Theo Litaay berharap masyarakat Papua menghormati segala proses hukum yang kini sedang dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurut Theo, pemerintah sedang berupaya melakukan peningkatan good governance baik di Papua maupun seluruh Indonesia.

"Ini adalah usaha yang ditujukan untuk meningkatkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," katanya dalam siaran pers di Jayapura, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga

Ia berharap agar masyarakat Papua bisa turut serta mengawal kasus tersebut hingga tuntas. "Berdasarkan informasi sebanyak dua panggilan yang dikeluarkan oleh KPK kepada Lukas Enembe, namun dirinya ternyata sama sekali tidak memenuhi panggilan tersebut dan masih belum ada upaya jemput paksa," katanya.

Dia berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan penyidikan secara mendalam terhadap kasus ini sehingga kasus tersebut dapat tertangani dengan adil tanpa ada unsur politik.

Sebelumnya Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK. "Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September)," ucap Renwarin.

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak karena Lukas Enembe masih sakit. "Iya, nanti kami akan lihat apakah dia bisa datang, tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata dia.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement