REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menegaskan peraturan perundangan tidak mengatur terkait daerah asal calon presiden (capres). Semua memiliki hak sama untuk menjadi calon presiden.
"Setiap warga negara Indonesia, baik itu dari Jawa maupun non-Jawa, memiliki hak yang sama untuk bisa menjadi capres," kata Agung Laksono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/9/2022).
Oleh karena itu, dia menyerukan agar semua elite politik dan masyarakat menghindari politik identitas. Menurut dia, dikotomi antara kelompok suku Jawa dan non-Jawa bukan merupakan pendidikan politik yang baik dalam rangka menghormati kebinekaan serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Agung Laksono mengatakan masyarakat saat ini sudah melihat faktor lain, yakni kredibilitas dan kapabilitas capres sesuai rekam jejak perstasi yang dimilikinya. Faktor kejujuran, kesederhanaan, serta keberpihakan terhadap rakyat, terutama rakyat kecil, menjadi faktor paling penting, katanya.
"Dikotomi Jawa dan non Jawa biasanya dijadikan strategi kampanye untuk meraih suara, mengingat jumlah pemilih di Jawa sangat besar," imbuhnya.
Dia juga menilai undang-undang telah mengisyaratkan melalui berbagai syarat capres dan calon wakil presiden (cawapres) yang sama sekali tidak memuat terkait kesukuan tertentu.
Namun, lanjutnya, ketentuan dalam UU justru mendorong adanya kualitas terbaik dari seorang pemimpin, seperti memiliki komitmen tinggi dan konsisten dalam memperjuangkan kepentingan nasional, baik dalam hal pembangunan nasional maupun persaingan antarbangsa. "Ini tentunya tantangan demokrasi ke depan, sebagai bagian dari hak dan ruang yang sama bagi WNI untuk berkontestasi sebagai pemimpin Indonesia," ujarnya.
Namun demikian, dia tidak memungkiri tingkat kesulitan bagi capres non-Jawa lebih tinggi daripada capres dari suku Jawa. Ini mengingat hasil pemilihan presiden (pilpres) di Indonesia hingga kini selalu dimenangkan oleh capres dari suku Jawa.