Senin 26 Sep 2022 01:15 WIB

Soal Mangkirnya Lukas Enembe, Tokoh Agama Papua: Ingat Tuhan dan Janji Jabatan

Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nashih Nashrullah
Massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe berunjuk rasa menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengamanan kepolisian di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). Polri mengerahkan sekitar 2.000 personel dalam mengamankan aksi dukungan kepada Lukas Enembe yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi tersebut.
Foto: ANTARA/Gusti Tanati
Massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe berunjuk rasa menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengamanan kepolisian di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). Polri mengerahkan sekitar 2.000 personel dalam mengamankan aksi dukungan kepada Lukas Enembe yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA— Pendeta Alberth Yoku, seorang tokoh agama di Sinode GKI Sentani Papua, angkat bicara terkait mangkirnya panggilan KPK terhadap Gubernur Lukas Enembe beberapa waktu lalu atas kasus korupsi yang dia lakukan. 

"Siapa pun kita dari agama mana pun, seperti agama Kristen Protestan yang dianut oleh Gubernur Lukas Enembe kita diajarkan untuk takut pada Tuhan dalam menjalankan tanggung jawab dalam melayani masyarakat umum, hal ini kita wujudkan janji sumpah jabatan berdasarkan agama apa, baik Islam, Hindu, Kristen atau agama lainnya, tiap-tiap orang di ambil sumpah jabatan di atas kitab suci itu berarti ada tangan Tuhan ikut menduduki sumpah jabatan tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Ahad (25/9/2022).  

Baca Juga

Dia mengatakan, selain itu dalam melakukan tugas jawaban bahwa Tuhan pasti tahu apa yang manusia perbuat dalam melakukan tugas jabatan. Kita pun dituntut harus patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku di dalam pemerintahan berbangsa dan bernegara di dalam NKRI ini. 

“Jadi hal yang telah terjadi pada gubernur Papua saat ini, baik bupati, wali kota di Papua dan di seluruh Indonesia harusnya mau bertanggung jawab akan apa yang telah dia perbuat, memenuhi panggilan KPK, mengikuti koridor hukum yang berlaku dan sebagai seorang pejabat publik harus bersikap pro aktif dan bertanggung jawab atas perbuatan uang telah di lakukan," ujar dia. 

Dia menambahkan, ikap pro aktif dan kerja sama dengan pihak penegak hukum adalah langkah menyelesaikan masalah. Hukum juga menjadi jalan pembuktian bahwa tuduhan yang sudah diketahui publik adalah tidak benar. Kalau pun benar, maka konsekuensinya juga harus dijalankan sebagai sikap bijak menjalankan tanggung jawab. Membuktikan diri di ruang pengadilan adalah pembuktian dari tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.  

Pendeta Alberth Yoku pun menambahkan bahwa hukum akan menempatkan kita dalam posisi benar dan salah. Maka dari itu, tidak ada salahnya Gubernur Papua Lukas Enembe maju dengan berani, nyatakan kebenaran dan kejujuran, atas nama Tuhan. 

"Hukum adalah panglima bagi setiap manusia. Majulah gubernurku, agar hukum dapat terlaksana dengan baik dan benar," tutupnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, bakal mempertimbangan permohonan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Namun, dokter internal KPK harus memeriksa kesehatan Lukas dahulu, sebelum dia diizinkan berobat ke Singapura.

Baca juga: Doa Mualaf Jodik Liwoso Mantan Misionaris: Jika Islam Benar Dekatkanlah   

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lembaga antirasuah ini belum mengungkapkan kasus apa yang menjerat Lukas. Sebab, proses penyidikan masih dilakukan.    

"Keinginan tersangka (Lukas Enembe) untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (25/9/2022).

Ali mengatakan, KPK memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK. Dia  mengungkapkan, tidak hanya kali ini KPK memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan.

Dia menuturkan, hal serupa juga sudah beberapa kali dilakukan KPK bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. "Karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya.   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement