Senin 26 Sep 2022 03:45 WIB

Tokoh Pemuda Papua Soal Mangkirnya Lukas Enembe: Tak Ada yang Kebal Hukum

Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nashih Nashrullah
Seorang polisi mengarahkan massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe dalam unjuk rasa menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). Polri mengerahkan sekitar 2.000 personel dalam mengamankan aksi dukungan kepada Lukas Enembe yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi tersebut.
Foto: ANTARA/Gusti Tanati
Seorang polisi mengarahkan massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe dalam unjuk rasa menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). Polri mengerahkan sekitar 2.000 personel dalam mengamankan aksi dukungan kepada Lukas Enembe yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA— Mangkirnya Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi perhatian sejumlah tokoh papua dari berbagai kalangan, baik tokoh agama hingga tokoh pemuda.  

Tokoh Pemuda Papua Martinus Kasuay mengatakan pihaknya sepakat proses hukum kasus korupsi Gubernur Papua itu terus dijalankan dan dituntaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   

Baca Juga

Sudah sewajarnya siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Barisan Merah Putih Martinus Kasuay di Sentani Jayapura Papua, dalam keterangannya, Ahad (25/9/2022).   

Martinus mengatakan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi. "Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," kata dia.  

“Di negara ini tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di pemerintahan,” kata Martinus.  

Dia mengatakan, semua yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe harus diperiksa dan apabila ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman serta sebaliknya akan dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah.  

Sekretaris Barisan Merah Putih ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk mengerti bahwa semua ini ada proses hukum yang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.   

"Penegakan hukum kasus korupsi Gubernur Lukas Enembe harus dituntaskan karena Indonesia merupakan negara hukum," ujar dia. 

Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, bakal mempertimbangan permohonan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Namun, dokter internal KPK harus memeriksa kesehatan Lukas dahulu, sebelum dia diizinkan berobat ke Singapura.

Baca juga: Doa Mualaf Jodik Liwoso Mantan Misionaris: Jika Islam Benar Dekatkanlah   

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lembaga antirasuah ini belum mengungkapkan kasus apa yang menjerat Lukas. Sebab, proses penyidikan masih dilakukan.    

"Keinginan tersangka (Lukas Enembe) untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (25/9/2022).

Ali mengatakan, KPK memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK. Dia  mengungkapkan, tidak hanya kali ini KPK memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan.

Dia menuturkan, hal serupa juga sudah beberapa kali dilakukan KPK bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. "Karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya.   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement