Ahad 25 Sep 2022 19:22 WIB

Kejagung: Kasus Brigadir J Belum Perlu Penyidikan Lanjutan

Kejagung mempunyai komitmen untuk segera menyelesaikan perkara Brigadir J

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal dorongan agar pengusutan hukum kasus kematian Joshua Hutabarat atau Brigadir J ditindaklanjuti dengan penyidikan lanjutan oleh kejaksaan. (ilustrasi).
Foto: Republika
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal dorongan agar pengusutan hukum kasus kematian Joshua Hutabarat atau Brigadir J ditindaklanjuti dengan penyidikan lanjutan oleh kejaksaan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal dorongan agar pengusutan hukum kasus kematian Joshua Hutabarat atau Brigadir J ditindaklanjuti dengan penyidikan lanjutan oleh kejaksaan. Dorongan ini muncul karena anggapan pengembalian berkas berkali-kali oleh kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana tak sependapat dengan dorongan tersebut. Menurutnya, pengurusan berkas penyidikan kasus kematian Brigadir J masih dalam batas wajar.

"Saya belum melihat bolak balik, karena baru sekali dikembalikan oleh PU (Penuntut Umum) ke penyidik, sedangkan untuk OJ (Obstruction of Justice) belum pernah dikembalikan, baru pertama kali tahap 1," kata Ketut kepada Republika, Ahad (25/9/2022).

Ketut memandang penyidikan belum diperlukan dalam kasus kematian Brigadir J. Ia menilai berkas kasus tersebut belum mengalami hambatan. "Belum saatnya dilakukan dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Ketut.

Ketut menegaskan Kejagung mempunyai komitmen untuk segera menyelesaikan perkara tersebut agar naik dari tahap pra penuntutan ke tahap penuntutan. Ia memastikan seluruh berkas perkara saat ini dalam tahap penelitian oleh Penuntut Umum.

"Koordinasi sudah secara intens dilakukan baik antara penyidik dengan penuntut umum, bahkan antara Jampidum dengan Kabareskrim," ucap Ketut.

Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simandjutak, setuju jika kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ditindaklanjuti dengan penyidikan lanjutan oleh kejaksaan. Berkas perkara ini sudah bolak balik dari kejaksaan ke kepolisian.

"Berkali-kali dinilai tidak lengkap. Ini artinya ada masalah sedari awal penyidikan," katanya, Sabtu (24/9/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement