Senin 26 Sep 2022 10:02 WIB

Guru yang Dianiaya Muridnya Berharap Tersangka Dihukum Ringan

Korban mengaku tidak ingin mencabut laporannya ke polisi sebagai pembelajaran pelaku.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG--Theresia Afrinsia Darna (53 tahun), guru SMA asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dianiaya muridnya mengharapkan tersangka penganiayaan itu diberikan hukuman yang ringan. Penganiayaan tersebut dilakukan sang murid berinisial RJD saat korban sedang mengajar di sekolah.

"Sebagai seorang guru dan seorang ibu, Saya berharap agar dia (tersangka) bisa dihukum dengan hukuman yang ringan," kata Theresia Afrinsia, di Kupang, Senin (26/9/2022).

Baca Juga

Dia mengaku sudah memaafkan tersangka yang telah menganiaya dirinya. Akibat penganiayaan itu, berujung pada tulang hidung patah, memar di pipi serta di bagian mata yang berdampak pada buramnya penglihatannya.

Theresia yang sudah berprofesi sebagai guru kurang lebih 15 tahun itu, berharap tersangka kelak bisa menyelesaikan masa tahanannya di lapas anak jika kelak dibawa sampai ke meja sidang. "Saya hanya berharap karena masih di bawah umur dia kelak bisa ditahan dan menjalani hukuman yang ringan saja di lapas anak," ujar dia.

Ia mengatakan, dirinya tak ingin mencabut laporan dari polisi atas perbuatan murid tersebut, karena memang sebagai bagian dari pembelajaran kepada tersangka. Sehingga bisa memberikan efek jera tidak hanya bagi RJD, tetapi juga bagi siswa lainnya di sekolah lainnya.

Theresia yang sudah mulai masuk mengajar pada Senin (26/9/2022) tersebut, tapi mengaku masih trauma dengan perbuatan RJD kepada dirinya. Namun, sebagai guru, Theresia mengaku harus tetap masuk, karena tak lama lagi sudah akan ada ujian midsemester, murid-murid yang lainnya juga membutuhkan materi pembelajaran sehingga bisa mengikuti ujian dengan baik.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor LP/B/202 / IX/2022/Sektor Kelapa Lima, Rabu (21/9/2022).

Sebelumnya, pada Rabu pagi, korban masuk ke ruang kelas untuk mengajar mata pelajaran Sosiologi. Saat korban menjelaskan materi pelajaran ke pelaku dan teman-temannya, pelaku bercerita dengan teman di sampingnya dengan suara besar. Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas.

Korban kemudian menegur pelaku, tapi saat ditegur, pelaku tidak diterima. Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban.

Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban, sehingga mengeluarkan darah. Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa proses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17 tahun) yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah tetap berjalan.

"Namun, tidak ditahan di sel, karena tersangka masih di bawah umur," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement