Senin 26 Sep 2022 10:16 WIB

Kapolri Mutasi 30 Perwira ke Sejumlah Jabatan

Posisi Kapolres Metro Jakarta Selatan bakal dijabat Kombes Pol Ade Ary Syam Idradi.

Red: Agus raharjo
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).Majelis sidang banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J. Dengan putusan tersebut, mantan Kadiv Propam tersebut resmi dipecat sebagai anggota Polri. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).Majelis sidang banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J. Dengan putusan tersebut, mantan Kadiv Propam tersebut resmi dipecat sebagai anggota Polri. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mutasi 30 perwira Polri ke sejumlah jabatan. Salah satunya Kapolres Metro Jakarta Selatan yang bakal dijabat oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Idradi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan terbitnya surat telegram Kapolri yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM atas nama Kapolri pada 24 September kemarin. "Iya betul (terbit surat telegram)," kata Dedi, dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Baca Juga

Dalam surat telegram Nomor: ST/2046/IX/KEP/2022 itu, terdapat 30 personel terdiri atas perwira tinggi (pati) dan perwira menegah (pamen) Polri yang dimutasi, baik dalam rangka promosi, pensiun maupun bersifat demosi. Mereka terdiri 11 pati (7 bintang satu, sisanya bintang dua), 19 pamen (17 kombes pol, dua AKBP).

Sejumlah jabatan yang terisi dalam mutasi ini adalah Kapolres Metro Jakarta Selatan yang sebelumnya diampu Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan, karena terseret dalam kasus 'Sambogate'. Posisi itu diisi Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabaganev Robinopsnam Bareskrim Polri.

Kemudian, jabatan Wakapolda Kepulauan Riau (Kepri) bakal dipimpin Brigjen Pol Agus Suharnoko, yang sebelumnya menjabat penyidik tindak pidana utama TKII Bareskrim Polri. Wakapolda Kepri sebelumnya dijabat Brigjen Pol Rudi Pranoto yang diangkat dalam jabatan sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Kemudian, Brigjen Pol Mujiyono dimutasi sebagai Wakapolda Kalimantan Timur, menggantikan Brigjen Pol Agus Kurniady yang dimutasi sebagai Pati Polda Aceh dalam rangka pensiun.

Dalam telegram itu, juga terdapat enam Pati Polri yang dimutasi dalam rangka pensiun. Yakni, Irjen Budi Siswanto dimutasi sebagai Pati Lemdiklat Polri, Irjen Pol Triwarno Atmojo dimutasi sebagai Pati Lemdiklat Polri, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dimutasi sebagai Pati Sahli Kapolri, Irjen Pol Jaunsih dimutasi sebagai Pati Lemdiklat Polri, dan Brigjen Pol Hariyanto dimutasi sebagai Pati Polda Kalimantan Timur.

Salah satu anggota Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang beberapa hari ini memimpin sidang pelanggaran kode etik perwira pertama Polri yang terlibat kasus 'Sambogate', yakni Kombes Pol Sakeus Ginting yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam dipromosikan dalam jabatan baru sebagai Sekretaris Biro Pertanggungjawaban (Sesrowabprof) Profesi Divisi Propam Polri.

Selain itu terdapat juga perwira yang dimutasi bersifat demosi yakni AKBP Mochammad Hasan, Kapolres Batang Hari Polda Jambi dimutasi sebagai pamen di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Untuk selanjutnya jabatan Kapolres Batang Hari diampu AKBP Bambang Purwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi.

Sebelumnya, pada 22 Agustus, Kapolri juga menerbitkan surat telegram memutasi 24 personel Polri yang sebagian besar terlibat dalam kasus Brigadir J.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement