REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lembaga antirasuah ini tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Lukas, jika memiliki alat bukti yang cukup.
"Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Ali menjelaskan, modus TPPU seringkali dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain, seperti judi.
"Sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih, baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum, seperti halnya judi," jelas Ali.
Dia menambahkan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus yang melibatkan Lukas. "KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan tersangka LE dimaksud," ujar dia.
"Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka LE dengan nilai miliaran (rupiah) tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat mengungkapkan Lukas Enembe diduga melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Berdasarkan hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan setoran tunai Lukas Enembe ke kasino judi senilai 55 juta dolar AS atau setara dengan Rp 560 miliar.
Jumlah itu merupakan akumulasi dari uang yang diduga pernah disetor oleh Lukas ke kasino. PPATK pernah menemukan dalam satu kali transaksi, Lukas diduga menyetor hingga 5 juta dolar AS.
PPATK sudah memblokir rekening Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar. Kasus korupsi lainnya yang diduga terkait kasus Lukas Enembe ini, seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.