REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait penangkapan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Jokowi menekankan, pentingnya melakukan reformasi bidang hukum saat ini.
“Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Ia mengaku telah menginstruksikan Menko Polhukam terkait upaya mereformasi hukum di Indonesia. Sedangkan terkait penahanan Sudrajad Dimyati, Jokowi menekankan agar mengikuti proses hukum di KPK.
“Yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK. Saya kira kita ikuti proses hukum yang ada di KPK,” ujarnya.
KPK telah resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD). Penahanan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan Sudrajad sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, Sudrajad ditahan selama 20 hari ke depan hingga 12 Oktober 2022. Dia bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK Kavling C1.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK pun telah menahan tujuh orang tersangka, yaitu Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selama 20 hari ke depan. Sedangkan, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanakan belum ditahan.
Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.