Senin 26 Sep 2022 12:00 WIB

Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK

Lukas Enembe hari ini kembali dipanggil KPK untuk diperiksa.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (kiri) dan Stefanus Roy Rening (kanan) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, kehadirannya untuk memberitahu tentang kondisi kesehatan dari Lukas Enembe yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (kiri) dan Stefanus Roy Rening (kanan) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, kehadirannya untuk memberitahu tentang kondisi kesehatan dari Lukas Enembe yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe agar menghormati proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, Lukas Enembe juga harus menghormati surat panggilan dari KPK.

“Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Baca Juga

Ia juga mengatakan, semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. “Saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum,” ujarnya.

Hari ini KPK kembali memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. “Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe. Lukas Enembe sebelumnya tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).

KPK juga memastikan dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai koridor dan prosedur hukum, yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, lanjut dia, alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut. Ia mengungkapkan, KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun tersangka yang dipanggil KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement