Senin 26 Sep 2022 15:32 WIB

Karyawan Perusahaan Curi Rp 1,9 Miliar Saat Perbaiki Mesin ATM

Karyawan perusahaan pengelola ATM mencuri dana di enam lokasi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nur Aini
Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi). Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap pencurian pada mesin ATM yang dikelola oleh PT Usaha Gedung Mandiri.
Foto: Antara/R Rekotomo
Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi). Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap pencurian pada mesin ATM yang dikelola oleh PT Usaha Gedung Mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap pencurian pada mesin ATM yang dikelola PT Usaha Gedung Mandiri. Pencurian itu diketahui dilakukan  karyawan perusahaan tersebut dan membuat kerugian Rp 1,9 miliar atau tepatnya Rp 1.943.700.000.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo di Mapolres Sukabumi, Senin (26/9/2022).

Baca Juga

''Para pelaku melakukan pencurian di ATM Bank Mandiri di Wilayah Cicurug dengan enam TKP,'' ujar Dedy kepada wartawan, Senin.

Keenam TKP itu, yakni ATM Bank Mandiri PT Manto, ATM Bank Mandiri PT Fashion, ATM Bank Mandiri Alfamart Bukit Gedung, ATM Bank Mandiri Indomart Koramil Cicurug, ATM Bank Mandiri PT Hepindo dan ATM Bank Mandiri Alfamart Cidahu. Di mana pencurian dilakukan oleh tiga orang pelaku.

"Pencurian ini dilakukan tiga tersangka, dua sudah tersangka dan satu orang masih DPO," ungkap Dedy Darmawansyah. Di mana, modusnya para tersangka bekerja di PT Usaha Gedung Mandiri sebagai pengelola ATM Bank Mandiri.

Para pelaku bekerja dan mempunyai kunci mesin ATM. Sehingga, bisa mengambil dengan pola, kalau ada trauble di ATM tersebut tersangka inisial AS akan mendatangi ATM dan memperbaiki ATM dan mengambil uang sedikit demi sedikit.

''Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini ada tujuh kendaraan dari hasil kejahatan,'' ungkap Dedy. Di mana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan, serta tersangka R berperan membeli tujuh unit kendaraan.

Dedy menuturkan, keseluruhan barang bukti atau BB yang telah diamankan yaitu flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh kendaraan dan handphone merek Oppo. Para pelaku ini terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement