Senin 26 Sep 2022 19:26 WIB

Garuda Indonesia Gunakan PMN untuk Ini

PMN akan digunakan dengan baik dan fokus untuk operasional maskapai.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Pesawat Garuda Indonesia memasuki area apron saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk rencananya akan menerima penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun.
Foto: AMPELSA/ANTARA FOTO
Pesawat Garuda Indonesia memasuki area apron saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk rencananya akan menerima penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk rencananya akan menerima penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan PMN tersebut akan digunakan dengan baik dan fokus untuk operasional maskapai. 

"Sebanyak) Rp 7,5 triliun yang akan disetujui dipastikan tidak akan berulang seperti kasus masa lalu," kata Irfan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI, Senin (26/9/2022). 

Baca Juga

Irfan menjelaskan dana PMN tersebut akan digunakan untuk perawatan pesawat dan restorasi armada. Selain itu juga untuk pemenuhan maintenance reserve serta modal kerja. 

Dia merinci 60 persen dana PMN akan akan digunakan untuk maintenance, restorasi, dan pemenuhan maintenance reserve atau senilai Rp 4,5 triliun. Sementara 40 persennya atau Rp 3 triliun akan digunakan sebagai modal kerja dalam pengeluaran bahan bakar, biaya sewa, dan restrukturisasi. 

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetyo menjelaskan perusahaan akan mengonversi utang lessor dan beberapa debitur. Konversi tersebut dilakukan menjadi saham bersamaan dengan rencana rights issue serta suntikan PMN. Total utang termasuk konversi OWK pemerintah sebesar Rp 4,9 triliun akan ditukar menjadi saham. 

Prasetyo menjelaskan PMN sebesar Rp 7,5 triliun diusulkan untuk diberikan melalui skema penerbitan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). "Ini agar memberikan kesempatan kepada pemegang saham lain secara proporsional untuk berpartisipasi dalam penambahan modal Garuda," ungkap Prasetyo. 

Selain HMETD, Garuda Indonesia juga berencana untuk melakukan proses penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau PMTHMETD. Hal tersebut berkaitan dengan konversi utang sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian perseroan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement