REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dalam kasus tanker yang diduga melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Komisaris Besar Kobul Syahrin Ritonga membenarkan, perihal adanya penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut. "Iya, sudah ada dua tersangka," kata Kobul, Senin (26/9/2022).
Identitas dari dua tersangka dalam kasus ini tidak disebutkan oleh Kobul. Namun, salah satu dari dua tersangka tersebut dipastikan Kobul adalah salah seorang nakhoda kapal.
Dari penetapan tersangka, dia meyakinkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan. Seluruh barang bukti kasus, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita kepolisian di Dermaga Labuhan Haji.
Penetapan dua tersangka ini menyusul pernyataan resmi Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto yang menyebutkan, bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Baca juga : Pemerintah Bayar Tagihan Kompensasi BBM dan Listrik Rp 104,8 Triliun
Karena itu, dua tersangka dalam kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemalsuan dokumen angkutan yang disandingkan dengan ketentuan izin usaha angkutan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Kalau pemalsuan dokumen itu berkaitan dengan Pasal 263 KUHP. Sedangkan Undang-Undang Migas itu ada di Pasal 53 huruf b," kata Artanto.
Artanto turut meyakinkan bahwa penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan temuan alat bukti dari hasil pemeriksaan dokumen angkutan.
"Jadi, alat bukti yang kami amankan dalam kasus ini sudah cukup menjadi dasar kami meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," katanya.
Ada tiga kapal yang diamankan penyidik di Dermaga Labuhan Haji. Itu MT (Motor Tanker) Harima yang diduga melakukan pengisian ke kapal ikan, KM Satu Raya, dan MT Anggun Selatan, yang juga berasal dari Palembang dengan perusahaan pemilik PT Tripatra Nusantara.
Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227 ribu liter solar bersubsidi, dan juga dari MT Anggun Selatan dengan muatan BBM solar subsidi sebanyak 135 ribu liter.
Baca juga : Bank Syariah Belum Maksimal Penuhi Kebutuhan Industri Mamin Halal