REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram. Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, mengatakan polisi menangkap lima orang pelaku dalam kasus tersebut.
"Petugas menggerebek tempat pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji di sebuah ruko di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru," kata Sunarto, Senin (26/9/2022).
Sunarto menjelaskan dari lima pelaku, satu di antaranya merupakan owner berinisial TAN (56). Sedangkan empat pelaku lainnya merupakan pekerja, yakni SAL (50), NFT (24), SF (53), dan HDL (36). Mereka ada warga Pekanbaru, Riau dan Medan, Sumatera Utara.
Sunarto menyebut para pelaku sudah beraksi 2,5 bulan. Penghasilan mereka sudah sampai Rp 500 juta.
Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, mereka melakukan penyelidikan selama 1 bulan. Setelah informasi valid, petugas langsung menggerebek gudang tersebut.
Cara kerjanya, para pelaku membeli gas elpiji 3 kilogram subsidi di warung-warung dan dikumpulkan ke ruko. Kemudian, gasnya dipindahkan ke tabung yang besar ukuran 5,5 dan 12 kilogram menggunakan mesin.
Setelah dipindahkan, tabung gas elpiji yang dioplos dijual dengan harga nonsubsidi. Tabung gas yang mahal itu dijual kepada agen-agen tidak resmi.
"Mereka jual gas di atas HET (harga eceran tertinggi). Tabung gas 5,5 kilogram dijual Rp 120 ribu, dan tabung gas 12 kilogram Rp 230 ribu," kata Edi.
Sementara HET gas elpiji yang ditetapkan pemerintah ukuran 3 kilogram Rp 18.000, untuk ukuran 5,5 kilogram Rp 104 ribu, dan tabung 12 kilogram Rp 215 ribu.
Edi mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menjual gas oplosan ini masih di wilayah Pekanbaru. Saat melakukan penggerebekan ini, polisi kata Edi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, ratusan tabung gas warna biru dan pink yang masih berisi dan ada yang sudah kosong, ribuan plastik segel bertuliskan PT. Cahaya Kerinci Abadi, satu unit timbangan, belasan selang konektor hingga mesin kompresor.
"Kelima pelaku dijerat dengan UU Migas dan UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," ucap Edi.