Selasa 27 Sep 2022 00:03 WIB

Kemenkes Akan Relokasi Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah

Salah satu kebijakan baru adalah umrah tidak lagi harus menggunakan visa umrah

Rep: dian fath risalah/ Red: Hiru Muhammad
Seorang calon jemaah umrah memperlihatkan kartu vaksin COVID-19 di Dumai, Riau, Sabtu (5/2/2022). Sebanyak 35 orang calon jemaah umrah dari Dumai yang sudah divaksin Meningitis dan vaksin COVID-19 akan berangkat ke Jakarta untuk menjalani karantina sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Seorang calon jemaah umrah memperlihatkan kartu vaksin COVID-19 di Dumai, Riau, Sabtu (5/2/2022). Sebanyak 35 orang calon jemaah umrah dari Dumai yang sudah divaksin Meningitis dan vaksin COVID-19 akan berangkat ke Jakarta untuk menjalani karantina sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Isu seputar kelangkaan vaksin meningitis saat ini tengah menghantui keberangkatan jamaah umrah asal Indonesia. Dikonfirmasi terkait hal tersebut , Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan, Kementerian Kesehatan akan melakukan langkah untuk mengatasi kelangkaan vaksin meningitis untuk jemaah umrah.

"Upaya yang dilakukan oleh Kemenkes adalah merelokasi stok vaksin ke provinsi yang stoknya habis," ucap Nur Arifin saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022). Kemenkes ,  juga akan mempercepat proses pengadaan vaksin meningitis. Ditargetkan vaksin akan tersedia pada Oktober 2022.

Baca Juga

Selain itu, Kemenag juga akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Kemenkes dan pemangku kepentingan lainnya. "Besok kami juga akan melakukan rapat bersama Kemenkes dan stakeholder untuk membahas keterbatasan stok vaksin meningitis," ungkap Nur Arifin.

Sebelumnya, Kemenag telah menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) dengan asosiasi PPIU. Dalam kegiatan ini, dibahas mitigasi persoalan umrah 144 H, termasuk peran PPIU, vaksin meningitis, serta tiket pesawat.

Nur Arifin menyebut saat ini Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umroh 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Salah satu kebijakan baru yang berlaku adalah untuk melakukan umrah tidak lagi harus menggunakan visa umroh, melainkan bisa dengan jenis visa lainnya. Selain itu, Saudi juga tidak lagi menetapkan batasan kuota umrah, serta permohonan visa tidak harus melalui provider di Indonesia, namun PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement