REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS - Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Riau AKP M Reza mengatakan pihaknya menangkap tiga orang pelajar terkait kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ketiga pelajar itu adalah A (16), YF (17), dan FW (18). Sementara korban adalah seorang gadis yang masih berusia 14 tahun.
“Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong,” kata Reza, Senin (26/9/2022).
Reza menjelaskan A, YF, dan FW melakukan aksi jahatnya itu pada Ahad (18/9/2022). Polisi baru mengetahui ketika ada laporan dari keluarga korban ke Polres Bengkalis.
Setelah itu, polisi mendatangi rumah masing-masing para pelaku pada Kamis (22/9/2022). Tanpa perlawanan, polisi mengangkut ketiganya ke Kantor Polres Bengkalis untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Reza, Ketiga pelaku dikenakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidananya adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Reza menceritakan kronologis kejadian pemerkosaan ini. Pada Ahad (18/9/2022) dini hari, RA mengirim pesan ingin menjemput korban dengan cara merayu dan ingin mengajaknya jalan-jalan. Korban ketika itu sedang berada di rumah bibinya.
Semula, korban menolak dengan alasan bibinya sedang di rumah. Namun ia akhirnya mau karena RA sudah berada di depan rumahnya. Akan tetapi saat dibonceng RA, ternyata YF dan FW menyusul.
Korban kemudian dibawa ke sebuah pondok kosong. Di sana, korban mendapatkan perlaukan pelecehan hingga akhirnya diperkosa.