DPR Terima Surpres Calon Anggota Pengganti Lili di KPK

Komisi III telah menerima dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli.

Selasa , 27 Sep 2022, 11:22 WIB
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menerima surat presiden (surpres) yang berisikan nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar di pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

"Kami beri tahukan bahwa pimpinan dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," ujar Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna, Selasa (27/9).

"Surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya telah menerima dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar. Dua nama tersebut disebutnya merupakan usulan dari pemerintah.

"Pemerintah mengusulkan dua nama untuk dipilih lagi," ujar Desmond di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Dua nama tersebut adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Dua nama tersebut sebelumnya juga sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III pada 2019.

Kendati demikian, Komisi III akan membicarakan mekanisme pemilihan pimpinan KPK pengganti Lili. Ada peluang bahwa keduanya akan kembali menggelar fit and proper test atau komisinya langsung memilih satu nama.

"Pilihannya apakah kita proper atau kita pilih. Dari pimpinan DPR belum ke Komisi III, belum kita rapatkan apakah kita proper lagi atau kita langsung kita pilih, toh kedua-duanya sudah kita proper," ujar Desmond.