Selasa 27 Sep 2022 11:43 WIB

Knalpot Bising Burjung Pembacokan, Korban Luka Berat 

Pelaku kesal korban sering ugal-ugalan menggunakan motor knalpot bising.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Seorang warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, berinisial AM (21 tahun) menjadi korban pembacokan pada awal September 2022. Akibatnya, korban mengalami luka berat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, peristiwa itu terjadi Ahad (4/9/2022) dini hari. Ketika itu, korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Namun, tiba-tiba korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh seseorang.

"Pelaku diduga beraksi sendirian," kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (27/9/2022).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala sepanjang 5 sentimeter (cm) dan kedalaman 2 cm. Sementara pelaku langsung melarikan diri usai melakukan aksinya.

Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Tak sampai 24 jam, pelaku berinisial BD (29) berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tony mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal kepada korban. Pasalnya, korban sering mengendarai motor dengan ugal-ugalan dan menggunakan knalpot bising.

"Jadi ketika korban lewat, pelaku mengejar dan membacok korban," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun.

Tony juga mengimbau, masyarakat untuk menggunakan knalpot standar kendaraan bermotor. Pasalnya, penggunaan knalpot bising diakui mengganggu kenyamanan masyarakat. Menurut dia, polisi akan terus melakukan razia penggunaan knalpot bising di wilayah hukum Polres Ciamis. 

"Kami akan sita motor dengan knalpot bising. Itu baru bisa diambil kalau sudah disidang," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement