REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO – Kementerian Luar Negeri Mesir dan Yordania mengutuk penyerbuan pemukim Israel terhadap Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif di Yerusalem dibawah perlindungan ketat polisi Israel. Mereka juga mengutuk pelanggaran berulang dan meningkat terhadap Masjid Al-Aqsa oleh pemukim Israel.
Dalam sebuah pernyataan, Mesir mengecam kelanjutan pelanggaran tersebut, pengenaan pembatasan pergerakan jamaah Palestina dan kinerja ritual keagamaan mereka, dan upaya terus-menerus untuk mengubah status hukum dan sejarah Yerusalem sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.
Mesir menambahkan bahwa eskalasi berbahaya ini merusak peluang untuk mencapai penyelesaian yang adil dan komprehensif dari masalah Palestina dan mencapai solusi dua negara.
Peristiwa ini memperingatkan tentang gawatnya kelanjutan praktik provokatif di sekitar tempat-tempat suci Islam di Masjid Al-Aqsha, karena mereka meningkatkan ketegangan, memicu kekerasan, dan menempatkan lebih banyak hambatan di jalan upaya untuk melanjutkan proses perdamaian.
Hal senada diungkapkan oleh Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania. Juru bicara Kementerian Yordania Haitham Abu Alfoul, mengatakan eskalasi pelanggaran dan praktik provokatif di Masjid, dan pemakaman Islam di sekitarnya, dianggap pelanggaran terang-terangan dan tidak dapat diterima dari hukum internasional dan status quo hukum dan sejarah Yerusalem dan kesuciannya.
“Masjid al-Aqsa, dengan luas total 144 dunum, adalah tempat ibadah bagi umat Islam saja,” kata dia dilansir dari Wafa, Selasa (27/9/2022).
“Departemen Urusan Wakaf dan Aqsa Yerusalem yang dikelola Yordania adalah satu-satunya otoritas untuk mengawasi urusannya dan mengelola entri,” tambahnya.
Sumber:
https://english.wafa.ps/Pages/Details/131021
https://english.wafa.ps/Pages/Details/131023