Selasa 27 Sep 2022 13:12 WIB

Buron Pelaku Begal Motor Diringkus di Kabupaten Malang

Pelaku diketahui melakukan begal di enam lokasi dengan kekerasan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Begal. Tim gabungan Resmob Polres Malang beserta Unit Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Begal. Tim gabungan Resmob Polres Malang beserta Unit Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tim gabungan Resmob Polres Malang beserta Unit Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku diduga terkait kasus begal motor yang sempat buron selama beberapa waktu.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku begal motor diidentifikasi sebagai pria berinisial M (29 tahun). Warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang tersebut diamankan saat melintasi Jalan Raya Juwok, Dampit, Kabupaten Malang, Senin (26/9/2022) siang. "Diamankan saat bekerja mengangkut pasir menggunakan truk," kata pria yang disapa Taufik ini di Kabupaten Malang, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga

Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku M telah melakukan aksinya di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebab itu, yang bersangkutan menjadi target dalam Operasi Sikat Semeru 2022.

Saat melancarkan aksinya, pelaku M melakukannya dengan tersangka Y (35 tahun). Tersangka Y merupakan pria asal Desa Pandansari, Poncokusumo, Kabupaten Malang. Y sudah lebih dulu tertangkap dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Malang.

Menurut Taufik, para pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi. Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban. Langkah itu bertujuan untuk merampas sepeda motor korban.

Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman. "Pelaku menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Dampit, Polres Malang. Setelah menerima laporan korban, aparat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti lengkap untuk memburu para pelaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement