DPO Begal Motor di Kabupaten Malang Berhasil Ditangkap 

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi

Begal Motor (ilustrasi)
Begal Motor (ilustrasi) | Foto: Foto : Mardiah

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tim gabungan Resmob Polres Malang beserta Unit Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Dengan kata lain,  pelaku termasuk terduga kasus begal motor yang sempat buron selama beberapa waktu.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku begal motor diidentifikasi sebagai pria berinisial M (29 tahun). Warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang tersebut diamankan saat melintasi Jalan Raya Juwok, Dampit, Kabupaten Malang, Senin (26/9/2022) siang. "Diamankan saat bekerja mengangkut pasir menggunakan truk," kata pria yang disapa Taufik ini di Kabupaten Malang, Selasa (27/9/2022).

Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku M telah melakukan aksinya di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebab itu, yang bersangkutan menjadi target dalam Operasi Sikat Semeru 2022.

Saat melancarkan aksinya, pelaku M melakukannya dengan tersangka Y (35 tahun). Tersangka Y merupakan pria asal Desa Pandansari, Poncokusumo, Kabupaten Malang. Yang bersangkutan sudah lebih dulu tertangkap dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Malang.

Menurut Taufik, para pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi. Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban. Langkah ini bertujuan untuk merampas sepeda motor korban.

Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman. "Pelaku menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Dampit, Polres Malang. Setelah menerima laporan korban, aparat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti lengkap untuk memburu para pelaku. Dengan demikian, perbuatan para tersangka pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Buron Pelaku Begal Motor Diringkus di Kabupaten Malang

Polisi Tangkap Komplotan Begal di Bogor, Pelaku Utama Anak di Bawah Umur

Lukai Korban dengan Air Keras, Tiga Begal Diciduk Polisi

Rampas Motor Milik Ibu Kepsek, Pelaku Begal Ditembak Polisi

Polisi Selidiki Begal di Gunung Putri, Korban Terluka di Leher

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark