Selasa 27 Sep 2022 14:45 WIB

27 Objek di Padang Pariaman Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Awalnya ada 29 objek yang diusulkan oleh tim pengusul menjadi cagar budaya

Red: Nur Aini
 Warga melintas di depan Masjid Agung Syekh Burhanuddin, di Ulakan, Padangpariaman, Sumatera Barat, Kamis (18/12).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warga melintas di depan Masjid Agung Syekh Burhanuddin, di Ulakan, Padangpariaman, Sumatera Barat, Kamis (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat merekomendasikan 27 objek untuk ditetapkan pemerintah setempat sebagai cagar budaya. Hal itu guna melestarikan keberadaannya karena memiliki nilai sejarah yang tinggi.

"Awalnya ada 29 objek yang diusulkan oleh tim pengusul menjadi cagar budaya namun dua dari objek yang diusulkan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan kepatutan sehingga 27 ini yang kami nyatakan layak," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Padang Pariaman Suhatman di Parik Malintang, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan puluhan objek yang diusulkan kepada pemerintah setempat pada Agustus tersebut dikelompokkan berdasarkan dua jenis cagar budaya, yaitu struktur dan bangunan sedangkan jenis yang lainnya akan dilakukan pendataan pada tahun depan. Ia menjelaskan dipilihnya kedua jenis cagar budaya tersebut karena selain jumlahnya yang lebih banyak dari jenis lainnya juga karena potensi hilang juga besar.

"Contohnya saja, ada masjid yang beberapa kali akan direnovasi oleh pengurus namun karena edukasi yang kami lakukan maka rencana tersebut dibatalkan," katanya.

Objek yang diduga cagar budaya tersebut, sebagian besar merupakan masjid serta benteng peninggalan zaman penjajahan yang dimiliki oleh perorangan dan kelompok masyarakat.

"Yang perlu diketahui cagar budaya itu boleh dimiliki oleh siapa pun asalkan dia WNI dan tercatat di pemerintah," katanya.

Ia mengatakan setelah pemerintah menetapkan objek tersebut sebagai cagar budaya dan nomor register dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diperoleh maka akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus penyerahan surat keputusan kepada pemiliknya.

Ia menjelaskan pentingnya melindungi cagar budaya yaitu karena hal tersebut merupakan bukti identitas negara, daerah, dan tempat yang harus dijaga dan dipertahankan yang sebelumnya daerah itu belum memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut.

Namun, kata dia pada 2021 Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah membentuk tim ahli cagar budaya yang terdiri dari dua orang di daerah setempat, satu dari Kota Sawahlunto, satu dari pemerintah provinsi, dan satu dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kemendikbudristek di Batusangkar.

"Tahun depan kami akan fokus pada naskah-naskah kuno karena bangunan dan struktur yang vital sudah diselamatkan tahun ini," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement