Selasa 27 Sep 2022 15:15 WIB

Ajukan Diri Sebagai Presiden Sepak Bola MU, Eric Cantona Ditolak Ed Woodward

Cantona menilai MU butuh sosok yang paham sepak bola di level manajemen.

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Israr Itah
Eric Cantona, mantan pemain MU.
Foto: AP/Luca Bruno
Eric Cantona, mantan pemain MU.

REPUBLIKA.CO.ID, MANCHESTER -- Eric Cantona mengungkapkan kalau dirinya menawarkan diri ke Manchester United (MU) untuk menjadi presiden sepak bola di klub yang pernah dibelanya. Penawaran itu datang tahun lalu. Namun, permintaan legenda MU itu ditolak oleh mantan klubnya tersebut.

Pria berusia 56 tahun itu mengeklaim siap untuk kembali ke Old Trafford untuk masuk ke manajemen klub, khususnya sebagai penasihat sepak bola. Selama ini, MU dikritik karena menjalankan klub sebagai ladang bisnis dibandingkan fokus pada ranah sepak bola.

Baca Juga

Cantona pun percaya kalau MU perlu melakukan perubahan untuk menyeimbangkan sisi bisnis dan sepak bola. Bahkan mantan penyerang Prancis itu telah mengusulkan untuk mengubah cara MU beroperasi. Menurutnya, Ed Woodward sebagai petinggi klub memang hebat dalam pemasaran. Namun sayang, dia tidak ahli dalam hal sepak bola.

"United harus memiliki keduanya. Mereka harus memiliki presiden pemasaran dan kemudian presiden sepak bola, yang bertanggung jawab atas semua keputusan dalam sepak bola. Saya saya mengusulkan kepada mereka bahwa saya harus menjadi presiden sepak bola,'' ujar Cantona, dikutip dari Manchester Evening News, Selasa (27/9/2022).

Cantona mengaku telah beberapa kali bertemu dengan Woodward, sebelum akhirnya ditolak. Ia menilai MU harus menunjuk presiden sepak bola, siapa pun orangnya. Yang penting, orang tersebut paham betul dengan sepak bola dan klub. 

Klasemen Premier League Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 233)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement