Selasa 27 Sep 2022 18:47 WIB

Polisi Pemerkosa Anak Tiri Terancam Dipecat

Oknum anggota Polres Cirebon Kota itu telah mendekam dalam tahanan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ilham Tirta
Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Oknum polisi di Cirebon, Briptu C, yang diduga melakukan penganiayaan dan perkosaan terhadap anak tirinya, terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Oknum anggota Polres Cirebon Kota (Ciko) itu kini mendekam di tahanan Polresta Cirebon.

Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, untuk penanganan tindak pidana umum yang diduga dilakukan Briptu C, saat ini dilakukan oleh Polresta Cirebon. Sedangkan penanganan kode etiknya, dilaksanakan oleh Polres Ciko.

Baca Juga

"Untuk penanganan kode etiknya, sampai saat ini kami sudah melakukan tahapan-tahapan, mulai dari audit investigasi, pemeriksaan, dan sampai saat ini pemberkasan,’’ ujar Fahri, Selasa (27/9/2022).

Fahri menyatakan, pihaknya menangani kasus tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Sekali lagi, kita tangani secara professional,’’ kata Fahri.

Fahri menyatakan, dalam melakukan pemberkasan, pihaknya telah memanggil empat orang. Yakni, terlapor, saksi korban, dan saksi lainnya dalam hal ini ibu kandung korban dan asisten rumah tangga (ART).

Menurut Fahri, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polresta Cirebon. Pasalnya, pemberkasan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon juga berkaitan dengan pemberkasan yang dilaksanakan jajarannya.

Fahri mengungkapkan, jika melihat pada kronologis kejadian, pihaknya memang sudah mengkategorikan bahwa terlapor diduga melakukan pelanggaran berat. "Pelanggaran berat ancamannya salah satunya adalah PTDH,’’ kata Fahri.

Namun, lanjut Fahri, dalam menjatuhkan sanksi PTDH, harus ada parameternya. Di antaranya, pelaku diancam dengan pidana penjara, dengan kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

"Kita akan menunggu dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon dan putusan pidana penjara yang bersifat inkracht,’’ kata Fahri.

Dalam penanganan kode etik terhadap Briptu C itu, Polres Ciko juga sudah berkoordinasi dengan Propam Polda Jabar.

Seperti diketahui, tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Briptu C terhadap anak tirinya dilaporkan oleh keluarga korban pada 25 Agustus 2022 ke Polresta Cirebon. Pada 5 September 2022, pihak keluarga korban melakukan pelaporan susulan terkait adanya tindak pidana kekerasan seksual.

Briptu C kemudian ditangkap pada 6 September 2022. Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon lantas secara resmi menahan Briptu C sejak 7 September 2022.

Kepala Polresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, menjelaskan, pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan keluarga korban atas tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka.

"Kami buktikan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Sejak ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 5 September 2022, penyidik menangkap tersangka pada 6 September 2022 kemudian secara resmi melakukan penahanan sejak 7 September 2022,’’ ujar Arif di Mapolresta Cirebon, Senin (26/9).

Tersangka juga dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang cukup berat, yakni mencapai 15 hingga 20 tahun penjara sebagaimana UU PKDRT maupun UU Pidana Kekerasan Seksual.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement