Selasa 27 Sep 2022 19:23 WIB

Soal Tambang Emas, KPK tidak Bakal Hentikan Penyidikan Kasus Lukas Enembe

Lukas dapat membuktikan kepemilikan hartanya di muka persidangan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK.
Foto: republika/mgrol101
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Papua, Lukas Enembe mengeklaim memiliki banyak harta dari usaha tambang emas di Papua. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghentikan penyidikan terhadap Lukas terkait dugaan rasuah yang menjeratnya.

"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe)," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga

Nawawi mengatakan, pernyataan pihak Lukas mengenai kepemilikan tambang emas di ruang publik bukanlah suatu bukti terkait aliran dana. Sebab, jelas dia, pembuktian itu tidak dapat dilakukan dalam tahap penyidikan.

"Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada di muka persidangan," jelas Nawawi.

Ia menjelaskan, proses penyidikan merupakan serangkaian tindakan bagi penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Nantinya, bukti itu membuat bakal terang tentang tindak pidana yang terjadi.

"Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat 2 KUHAP, hanya dilakukan dalam hal tidak ditemukan kecukupan bukti, peistiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum," kata dia.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening pada Senin (26/9/2022), mengungkapkan, kliennya memiliki tambang emas di Kabupaten Tolikara, Papua. Stefanus menyebut, informasi ini ia dapatkan langsung dari Lukas.

"Bapak (Lukas) punya tambang (emas) tidak sendiri di kampung? 'Oh, saya punya di kampung' di Tolikara, di Mamit'," kata Stefanus menirukan perkataan Lukas di Kantor Penghubung Pemerintah Papua, Jakarta Selatan.

Namun, Stefanus mengatakan, surat administrasi kepemilikan tambang emas tersebut sedang diurus. Ia pun belum menerima surat tersebut dari staf Lukas.

Di samping itu, Stefanus juga mengajak KPK melihat langsung tambang emas milik Lukas. Sehingga dapat membuktikan bahwa kliennya memang memiliki lahan tambang emas tersebut.

"Kalau bisa KPK pergi lihat dengan Pak Marwata (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata). Mari kita sama-sama temani, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement